INFO DESA

Panitia Rilis Persyaratan Ketat untuk Kaur Perencanaan dan Kasun Kebonagung
29 September 2025   5 kali

Sumberwuluh, 29 September 2025 – Setelah resmi membuka pendaftaran pada hari ini, Senin, 29 September 2025, Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Sumberwuluh langsung merilis daftar persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi oleh para calon. Persyaratan ini berlaku untuk dua formasi yang dibuka, yaitu Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan dan Kepala Dusun (Kasun) Kebonagung.

Ketua Panitia Penjaringan, Yatimah, menegaskan bahwa proses seleksi ini mengedepankan aspek integritas dan legalitas dokumen. Oleh karena itu, semua berkas persyaratan harus disiapkan secara cermat oleh para pelamar.

"Kami menekankan bahwa persyaratan yang kami tetapkan bersifat mutlak. Calon Perangkat Desa harus memenuhi semua kriteria, baik secara administratif maupun non-administratif, untuk memastikan hanya yang terbaik yang akan mengabdi di Desa Sumberwuluh," ujar Yatimah.

Persyaratan Administrasi yang Wajib Dipenuhi

Panitia telah merinci 11 poin utama persyaratan yang harus dimasukkan dalam map pendaftaran. Beberapa poin memerlukan dokumen legalitas dan surat pernyataan penting.

1. Komitmen Integritas dan Ideologi (Surat Pernyataan Bermaterai)

Setiap calon wajib membuat surat pernyataan tertulis di atas meterai yang memuat lima poin komitmen utama:

  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

  • Setia dan taat kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah.

  • Kesediaan untuk diangkat sebagai Perangkat Desa.

  • Kesediaan bertanggung jawab penuh atas keabsahan seluruh dokumen yang diserahkan kepada panitia.

  • Kesediaan untuk diajukan ke pengadilan jika di kemudian hari ditemukan permasalahan mengenai keabsahan dokumen administrasi.

2. Surat Permohonan dan Dukungan Masyarakat

Pelamar harus menyiapkan Surat permohonan pendaftaran yang ditujukan kepada panitia penjaringan dan penyaringan perangkat desa, ditandatangani di atas meterai. Selain itu, untuk posisi Kepala Dusun Kebonagung, calon wajib mendapatkan dukungan tertulis dari sedikitnya dua per tiga (2/3) dari seluruh Ketua RT dan seluruh Ketua RW yang berada di wilayah Dusun Kebonagung. Persyaratan dukungan ini bertujuan untuk memastikan calon Kasun memiliki legitimasi kuat dari tokoh kewilayahan setempat.

3. Legalitas Pendidikan dan Kependudukan

Aspek legalitas menjadi fokus utama. Calon wajib melampirkan:

  • Fotokopi STTB/Ijazah Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Umum (minimal SLTA/Sederajat) yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang (Lembaga, UPT, dan Dinas Pendidikan).

  • Fotokopi E-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran yang sudah dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

4. Syarat Non-Hukuman dan Kesehatan

Untuk menjamin kualitas dan rekam jejak calon, panitia mensyaratkan bukti bebas dari masalah hukum dan kesehatan, yaitu:

  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres.

  • Surat Keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dari Pengadilan Negeri.

  • Surat keterangan berbadan sehat dan bebas narkoba dari Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah.

5. Hubungan Keluarga dan Izin Instansi

Dua poin krusial lainnya yang harus diperhatikan adalah:

  • Calon tidak boleh memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Desa sampai dengan derajat kedua ke bawah (suami/istri/anak/cucu/saudara sekandung/tiri). Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa yang bersangkutan.

  • Bagi yang berstatus sebagai PNS, TNI, Polri, BUMD/BUMN, atau instansi vertikal sejenis, wajib melampirkan Izin tertulis dari pejabat yang berwenang di instansinya.

Sebagai pelengkap, calon juga harus menyertakan Pas Foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar.

Pentingnya Kepatuhan Dokumen

Yatimah kembali mengingatkan bahwa masa pendaftaran hanya berlangsung hingga Sabtu, 4 Oktober 2025. Para pelamar diimbau untuk segera mengurus kelengkapan administrasi yang memerlukan legalisir dari instansi luar desa, seperti ijazah, dokumen kependudukan, serta surat keterangan dari Polres dan Pengadilan Negeri, mengingat batas waktu yang sangat terbatas.

"Kami tidak akan mentoleransi ketidaklengkapan atau ketidakabsahan dokumen. Patuhi persyaratan ini dengan baik, karena ini adalah langkah awal menuju pengabdian yang tulus bagi Desa Sumberwuluh," tutupnya.  Nara Hubung Samsul Arifin ( 085649806094)

 

Kembali